Rabu, 12 Oktober 2011

JT 121011 : Akhirnya, Master Kapal Rena Ditahan


Setelah melewati masa-masa kritis, akhirnya genderang atau keputusan untuk menahan master kapal kontainer Rena maujud juga. Pihak otoritas Maritime New Zealand (MNZ) menciduk nakhoda berkebangsaan Filipina dengan pasal 65 Maritime Transport Act (MTA) 1994.

Kapal kontainer Rena kandas setelah menabrak karang dan menumpahkan minyak sehingga mengotori perairan sekitarnya. Akibat polusi yang ditimbulkan, lantas pihak berwenang akhirnya membawa serta sang nakhoda untuk dimintai pertanggung-jawaban..

Sesuai peraturan yang berlaku, maksimum denda bila didakwa bersalah mencapai NZD 10.000 ato 2 (dua) bulan kurungan di penjara. Denda lain belum diperhitungkan tuh, baru untuk nakhoda doank. Beban polusi biasanya lebih gede, seperti kasus Cosco Busan tempo hari.

Tayangan dari televisi setempat memperlihatkan, retakan kapal yang berpotensi terbelah dengan kerusakan struktural di beberapa tempat. Retakan tersebut bisa dilihat dengan mata kepala telanjang karena saking gedenya.

Kapal Rena (kapasitas 3.300 TEUs) kehilangan 70 unit kontainer dari total 1.368 yang dibawa diatas kapal. Upaya selanjutnya ? Ikuti terus upaya penyelamatannya.

Rujukan isu sebelumnya silahkan baca JT 111011 : MNZ Minimalisir dampak Rena dan JT 081011 : Kapal Kontainer Rena Kandas di NZ.

Sumber : STA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar