Minggu, 19 Desember 2010

JT 191210 : Djakarta Lloyd Bertahan Dari Isu Pailit

Wooow, ada apalagi nih. Pelayaran pelat merah republik ini yang dari dulu senantiasa dipenuhi isu-isu miring karena dianggap ya gitu-gitu aja. Hidup segan mati pun tak mau. Itulah Djakarta Lloyd (DL), pelayaran yang mengibarkan bendera merah putih selama ini.

Belum lama ini, DL sempat dipailitkan oleh tim kurator N.V De Indonesische Overzeesee Bank or The Indonesia Overseas Bank (Indover Bank) namun seperti diketahui, pemailitan perusahaan pelat merah ini harus datang dari Kementerian Keuangan.

PT. Djakarta Lloyd (Persero) sebagai badan usaha milik negara (BUMN), sesuai aturan yang berlaku di artikel 2 poin 5 tentang Bancrupty Act (UU Kepailitan), Kementerian Keuangan merupakan satu-satunya institusi yang memiliki otoritas tersebut.

Pernyataan diatas disampaikan oleh kuasa hukum DL, Frids Meson Sirait. Sementara gugatan pailit datang dari tim kurator Indover Bank melalui pengacara Bunjamin & Tanjung, didaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, nomor arsipnya : No. 76/PAILIT/2010/PN.NIAGA.JKT.PST.

Berdasarkan dokumen yang diserahkan ke pengadilan, DL didakwa karena gagal menyelesaikan kewajibannya membayar hutang euro 1,193 juta. Sebelum gugatan ini diajukan, pihak DL sudah dipanggil berkali-kali namun ngga direspon.

Akhirnya, DL digugat dan kini tinggal menunggu keputusan Kementerian Keuangan dan pengadilan, bagaimana sebaiknya. Ditutup, bayar hutang atau menggunakan solusi lain ? Just wait and see.

Sumber : Bisnis Indonesia, 17.12.10.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar