Senin, 10 Februari 2014

JT 100214 : Segel Pelayaran Harus Sesuai Standar ISO

Kabarnya, segel berstandar internasional harus bisa diikuti oleh semua pelayaran dunia, akan mulai diimplementasikan terhitung mulai tanggal 15/05/14. Apakah pelayaran domestik di Indonesia harus comply juga, belum ada info nih.

Seperti diketahui "high security seals" seperti bolts seals dan cable seals, sangat disarankan mengikuti spesifikasi ISO177112:2013 ihwal "the international standard for mechanical seals", yang memuat ketentuan tersebut diatas.

Untuk segel (seal) yang sudah memenuhi kriteria, harus ditandai dengan "H" yang artinya masuk kategori high security seal tadi. Top ! Tapi jangan lupa, segel tersebut harus diujicoba oleh laboratorium yang terakreditasi IS017025 (klausul 5) dan pabrik pembuatnya harus memiliki sertifikasi, baik ISO9001 maupun ISO17712: Annex A.

Ketentuan baru segel berkualitas tinggi ini harus sesuai dengan Clause 6: Evidence of Tampering dimana perusahaan pembuat segel harus memiliki proses dokumentasi dan audit serta spesifikasi berbagai produk di buku manual yang diterbitkan.

Klausul 6 adalah tambahan berharga untuk standarisasi segel yang menekankan pentingnya penyempurnaan dari waktu ke waktu. Semua pengguna segel ISO17712 harus sesuai regulasi C-TPAT yang dirilis beberapa tahun berselang di Amrik.

Ingat, batas waktunya : 15/05/2014 loh ya.

Sumber : Dari Sana-sini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar