Jumat, 03 Juli 2015

JT 030715 : “NYK” Didenda Afsel USD 8,5 Juta

Otoritas berwenang yang mengawasi persaingan usaha di Afrika Selatan (Afsel) mendenda pelayaran besar Jepang “NYK” untuk membayar senilai ZAR 104 juta (= USD 8,5 juta), dengan indikasi kolusi dan penetapan tarif angkutan kendaraan.

Seperti diketahui, Competition Commission (CC) menyebutkan bahwa pihak NYK dinyatakan bersalah setelah melakukan investigasi ke beberapa institusi ato para-pihak terkait – demikian kantor berita Reuters mengabarkan.

Komisi Persaingan ato CC menemukan setidaknya NYK berkolusi dalam 14 tender angkutan kendaraan melalui kapal angkutan “car carrier”, yang diikuti bersama kompetitornya. So ? Saran kita, ya berhati-hati.


Sumber : Dari Sana-sini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar