Senin, 28 April 2014

JT 280414 : Pemerintah Amrik Setujui Merger “AA-US Airways”

Pemerintah Amrik akhirnya menyetujui merger 2 (dua) maskapai penerbangannya, yakni “American Airlines” (AA) dan “US Airways” (US Air) senilai USD 17 miliar disetujui pihak pengadilan dan menyetujui proposal yang diajukan sebelumnya.

Putusan pengadilan ini keluar sekitar 5 (lima) bulan setelah AA bersedia menjual beberapa aset kepada pesaingnya. Hal ini dilakukan untuk mengakhiri gugatan dari Kemeterian Kehakiman yang khawatir merger tersebut dapat menyebabkan naiknya tarif.

“Bloomberg" melansir hari Sabtu 26/04 lalu, kesepakatan damai itu menjadi tonggak terbentuknya maskapai penerbangan terbesar di dunia. Hakim Collen Kollar-Kottely mengeluarkan putusan tersebut pada hari Jumat 25/04 di Washington, Amrik.

Dengan keluarnya keputusan tersebut (merger antara AA-US Air), Kepala Divisi Persaingan Usaha Kementerian Kehakiman Amrik, Bill Baer, menyebutkan putusan tersebut menguntungkan para penumpang karena kompetisi antara maskapai bertarif rendah menjadi lebih ketat.

Padahal, sebelumnya Kementerian Kehakiman yang khawatir bila terjadi merger antara keduanya namun gugatan yang dituduhkan akhirnya bisa diselesaikan secara damai pada bulan November 2013 lalu.

Agak aneh juga sih. Keputusan boleh tidaknya merger ini baru disetujui minggu lalu tapi proses mergernya sendiri sudah selesai sejak Desember 2013. Yang sangat terbantu disini adalah AMR Group (holding company AA), sempat menyatakan bangkrut namun sekarang berhasil bangkit.

Nah itulah formula utama merger yang sebenarnya. Membalikkan kerugian menjadi keberhasilan. Bahkan kini perusahaan gabungan tersebut menjadi yang terbesar di dunia. Congrats !

Sumber : Dari Sana-sini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar