Sabtu, 25 Februari 2012

JT 250212 : Grand China Hadapi Gugatan Awal

Rupanya, aksi ekspansi bila tidak didukung rencana matang ato ilim bisnis berubah, sesuatu hal yang sulit diprediski bisa muncul sewaktu-waktu. Siapa sangka juga industri maritim, yang diprediksi bakal cepat sembuh ternyata meleset.

Akibatnya, sejumlah investasi bisa mangkrak dan bisa bikin bangkrut perusahaan pelayaran yang gak kuat modal dan nombokin dalam jangka waktu cukup lama. Strateginya, paling pol molorin pembayaran kewajiban.

Satu kasus yang tengah hangat dibicarakan adalah pengajuan gugatan hukum awal (fresh lawsuit) dari pihak Norden dan Oldendorf Carriers (pelayaran yang bermarkas di Denmark dan Jerman), kepada pihak Grand China dan afiliasinya.

Gugatan apa tuh ? Kabarnya, Grand China melanggar perjanjian mariti yang telah disepakati sebelumnya sehingga harus membayar USD 5,27 juta guna membayar uang sewa kapal (charter hire) kapal bulker Nord Yilan serta pengembalian kapal berbobot 28.000 dwt, 669 hari lebih awal. 

Di kasus yang lainnya, Oldendorf Carrier mengklaim USD 3,42 juta kepada pihak Grand China Shipping (Hong Kong) untuk kasus pelanggaran perjanjian serupa. Grand China dianggap gagal membayar sewa kapal bulker K Daphne, yang dimiliki Korea Line Corp. (KLC).

Daphne disewa Grand China namun disewakan kembali ke Oldendorf untuk jangka waktu 11 bulan (time charter). Namun saat dibutuhkan, K Daphne ditarik KLC dari servis - akibat kisruh lokal dan reputasi Oldendorf dipertaruhkan, gak bisa angkut kargo dari Norwegia ke Saudi Arabia.

Nah, bagaimana kelanjutan kisruh yang menyelimuti Grand China bakal mempengaruhi citra perusahaannya di masa datang ? Just wait and monitor. Stay tune.

Sumber : Dari Sana-sini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar