Rabu, 11 Desember 2013

JT 111213 : Perlintasan KA, Tanggung Jawab Siapa ?

Selalu ada hikmah di setiap permasalahan yang timbul. Ini pula yang menggiring persoalan terkini, soal kecelakaan maut akibat kereta api commuter line (CL) jurusan Serpong - Tanah Abang menabrak truk tangki dan menimbulkan banyak korban meninggal maupun luka-luka.

Sekali lagi, pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) bukanlah satu-satunya pihak yang disorot tajam belakangan ini, tetapi juga ulah supir dan kernet truk tangki BBM yang disinyalir menerobos pintu perlintasan kereta api (KA). Pihak berwajib dalam hal ini kepolisian bahkan sudah menggandeng KNKT untuk menyelidiki sebab-musabab terjadinya tabrakan diatas.

Lantas, bila terkait dengan penjagaan pintu perlintasan di semua wilayah, sebenarnya jadi tanggung jawab siapa ? Pintu perlintasan dituding menjadi pemicu kecelakaan. Gak dijaga, salah. Gak dijaga apalagi ! Cuma kewaspadaan dan kesabaran yang harus dikedepankan.

Urusan pintu perlintasan, orang awam akan menjawab, so pasti kereta api 'lah alias PT KAI yang bertanggungjawab. Nah persoalan inilah yang menggelitik dan patut mendapat klarifikasi supaya masyarakat luas tahu. Bukan jadi pengalihan isu tetapi sebaiknya Anda tahu.

Menurut Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional II (Daop 2) Jaka Zarkasih, berdasarkan Undang-undang 23 tahun 2017 tentang Perkeretaapian, pemerintah daerah bertanggung jawab atas perlintasan tersebut.

Tuh khan, jelas-jelas lho ada dasar hukumnya. Pintu perlintasan itu tanggung jawab pemkot ato pemerintah. PT KAI hanya membantu menempatkan stafnya untuk menjaga kelancaran pelaksanaan di lapangan. Yang mengeluarkan ijin dlsb, ya pemerintah.

Gubernur DKI, Jokowi pernah menyampaikan bahwa pihaknya sudah pernah mengusulkan di setiap persimpangan ato jalan yang berpapasan dengan jalur rel kereta api, disarankan menggunakan flyover ato underpass. Namun pemerintah pusat terkesan cu'ek bebek. Akbatnya, seperti tragedi Bantaro kemaren itu.

Berapa banyak pintu perlintasan di setiap kota ? Menurut data, di Bandung doank total ada 36 pintu perlintasan KA. Sebanyak 17 tidak dijaga, 12 dijaga petugas PT KAI, 3 perlintasan liar dan dijaga masyarakat, flyover tiga, dan underpass satu.

Woooow lumayan banyak ya ? Pantes Bandung suka macet he he he. Sudah jelas khan ?

Sumber : Dari Sana-sini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar