Selasa, 23 November 2010

JT 231110 : Uni Eropa Denda 11 Maskapai Sebesar USD 1 Milyar !

Ketegasan Uni Eropa (UE) dalam menjalankan sanksi memang ngga tanggung-tanggung. Industri pelayaran pernah mendapat pukulan telak dengan dihapuskannya conference liner system. Kini maskapai penerbangna pun mendapat hantaman serupa.

Setidaknya, ada 11 (sebelas) maskapai penerbangan yang didenda sebesar euro 800 juta (= USD 1 milyar) oleh Komisi Eropa (KE) karena dituduh melakukan praktek kartel di bisnis angkutan udara. Yang mengemuka adalah nama Air France-KLM serta Singapore Airlines. Untuk selanjutnya mata uang "euro" akan dikonversi ke "EUR".

Pihak regulator KE memastikan maskapai berikut ini : Air Canada, LAN Cile, Cathay Pacific Airways, Singapore Airlines dan Qantas sebagai pelaku utama yang menetapkan biaya tambahan (fuel surcharge) selama 6 tahun di European Economic Area, mulai dari tahun 1999 hingga 2006. Mantap - koq bisa
ditelusuri ya ?

Air France-KLM merupakan maskapai dengan denda terbesar, yakni EUR 310 juta (dibagi untuk Air France EUR 183 juta, KLM EUR 127 juta dan MartinAir - dimiliki Air France - didenda EUR 29,5 juta).

Setelah itu menyusul, Bristish Airways dengan EUR 104 juta, SAS Skandinavia EUR 70,2 juta dan Cargolux EUR 79,9 juta. Dari Asia, yang mendapat denda terbesar adalah Singapore Airlines EUR 74,8 juta, Cathay EUR 57,1 juta dan Japan Airlines (JAL) EUR 35,7 juta.

Air Canada kebagian denda EUR 21 juta dan Qantas EUR 8,9 juta. Lufthansa serta afiliasinya Swiss International Air Lines lolos dari denda namun tanpa keterangan lebih detil. Intinya, salah didenda dan bila tidak bersalah, ya bebas-bebas ajalah.

Sumber : HKSG.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar