Kamis, 05 April 2012

JT 050412 : EU Denda K+N, Panalpina Dan 12 Lainnya

Perkara ketat dan tegas, negeri ini memang layak mencontoh Amrik dan Eropa. Jika sudah seharusnya layak didenda, JUST DO IT ! Prinsip itu saja kalo sudah diterjemahkan staf pelaksana, jadi CARI DUIT xi xi xi.

Ngga semuanya seperti itu. Pasti ada yang bilang oknum. Terserah Pembaca yang lebih bijak dan arif menilainya. Kabarnya nih, European Commission (EC) atau Komisi Eropa (KE) mengenakan penalti ke sejumlah perusahaan logistik berskala global.

Alasan denda karena terkait penetapan tarif  (price fixing) yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut, setelah adanya pembuktian dengan serangkaian pengecekan tim EC ke kantor-kantor dimaksud di tahun 2007 lalu, tepatnya bulan Oktober.

Saat itu isu yang mengemuka, adanya semacam permainan harga di 4 kartel yang mencakup area : Inggeris - luar area Eropa, Amrik dan RRCina serta dari wilayah selatan RRCina dan Hong Kong ke daratan Eropa.

Hasil evaluasi dan verifikasi, muncullah nama-nama ekspedisi muatan kapal udara (EMKU) ato istilah canggih sekarang ini jadi air freight forwarders, seperti Kuehne + Nagel (K+N), yang terkena denda USD 71,5 juta, diikuti Panalpina yang didenda USD 61,9 juta.

Berikutnya, menyusul nama UPS USD 13 juta. Total denda yang dikenakan kepada 14 air freight forwarders mencapai USD 225 juta. Namun K+N dan Panalpina mensinyalir kajian yang dilakukan oleh EC ngga komprehensif.

Makanya, K+N maupun Panalpina akan menaikkan isu ini sebelum dibawa ke pengadilan. Data yang diambil EC ngga semuanya relevan sehingga perlu verifikasi lebih lanjut. Berhubung ini ranah hukum, silahkan buka-bukaan agar menjadi jelas.

Minimal Pembaca tahu dulu. Selamat menikmati libur paaaaaaanjaaaaaaang. Kita ikuti aja perkembangannya. Thanks GOD it's Friday and have a GOOD Friday.

Sumber : Dari Sana-sini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar