Rabu, 23 Januari 2013

JT 230113 : PIL Bayar Denda USD 2,2 Juta


Pasti ada yang nanya, bayar denda untuk perkara apa tuh ? Nih, catatan dari media Amrik, “American Shipper”, yang menyebutkan kapal Pacific International Lines (PIL) pernah mengakibatkan pencemaran sehingga timbullah denda tersebut.

Keputusan tersebut diputuskan oleh pihak pengadilan di Distrik Washington, Amrik dan pihak PIL setuju membayar denda USD 2,2 juta. Denda disebutkan akibat lambung kapal yang terkontaminasi dan kegagalan membuat buku catatan (Oil Record Book) “Southern Lily 2” di perairan Samoa, Amrik.

Kejadian diatas terjadi tahun 2011 – demikian menurut catatan media setempat. Kapal ini sebelumnya bernama “Kota Hening” (hingga Mei 2011) dan setelah itu dioperasikan dengan nama Southern Lily 2.

Sumber : Dari Sana-sini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar