Jumat, 27 November 2020

JT 271120 : Jokowi Tetapkan 10 PSN

 

Sesuai dengan dinamika yang ada, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 109/2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), yang terdiri dari 201 proyek dan 10 program dengan nilai total Rp 4.809,7 Triliun.

Ini adalah revisi dari Perpres Nomor 56 Tahun 2018 ketika PSN yang ditetapkan meliputi 223 proyek dan 3 program. Program-program strategis nasional tersebut memperluas ruang lingkup dari PSN sebelumnya yang hanya mencakup 3 program, sekarang ini menjadi 10 program.

Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan bahwa Perpres Nomor 109 Tahun 2020 selain menetapkan 201 PSN, juga mencakup pengembangan 10 program strategis nasional (PSN), yang sangat diperlukan untuk mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi nasional.

Adapun, 10 program tersebut mencakup Program Pembangunan Infrastruktur Ketanagalistrikan, Program Pemerataan Ekonomi, Program Pengembangan Kawasan Perbatasan, Program Pengembangan Jalan Akses Exit Toll, Program Pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), Program Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), Program Pembangunan Smelter, Program Peningkatan Penyediaan Pangan Nasional (Food Estate), Program Pengembangan Superhub, dan Program Percepatan Pengembangan Wilayah.

Beberapa materi pokok dan substansi pengaturan dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2020 yang ditambahkan, ditujukan untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah dan pusat, antara lain terkait dengan perizinan PSN, pemberian stimulus kepada PSN (tarif 0 persen untuk BPHTB atas PSN), dan PSN harus mengutamakan penciptaan lapangan kerja.

Daftar PSN tersebut juga mendapatkan kemudahan-kemudahan lebih lanjut yang diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta peraturan-peraturan turunannya.

Semoga bisa maujud + tujuan PSN bisa bermanfaat bagi republik ini.

Sumber : Bisnis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar