Jumat, 11 Juni 2021

JT 110621 : Update 3 - Jaksa Tuntut Email Kasus X-Press Pearl Yang Dihapus

 

Kejadian yang menoreh sejarah baru dalam sebuah kasus malapetaka di industri pelayaran jaman now, sesaat setelah kejadian rupanya jaksa penuntut memburu pesan elektronik (baca : e-mail) yang kabarnya dihapus. Jadi ada catatan yang terputus.

Eng ing eng, ini kasus bakal tambah rame karena jika terbukti bakal menyeret pasal penghilangan barang bukti. Tapi jika tidak terbukti pun, minimal rangkaian investigasi sudah hampir menyeluruh.  

Beberapa waktu lalu, sebuah kapal kontainer milik X-Press Feeder terbakar di perairan dekat Kolombo, Sri Lanka karena suatu kelalaian yang menyebabkan kapal X-Press Pearl akhirnya tenggelam.

Karena diantisipasi akan berakibat fatal, pihak investigator segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini. Namun jaksa Sri Lanka menuduh pihak X-Press Feeders dan induknya, Sea Consortium, menutup-nutupi proses penyelidikan tersebut.

Seperti diketahui, kapal berkapasitas 2.700 TEUs kemudian tenggelam setelah beberapa hari berjuang untuk dipadamkan namun gagal dan konsekuensinya kapal tenggelam. Salah satu hal terburuk yang dicatat dari kejadian diatas, bencana ekologis yang melanda negara kepulauan itu segera dimulai.

Indikasi penyebab kebakaran hebat diatas kapal X-Press Pearl dikatakan sebagai kebocoran asam nitrat, yang dinyatakan dengan benar tetapi tampaknya efek pengemasannya (packing) yang tidak sempurna, demikian laporan Splash 247 yang berbasis di Singapura.

Jaksa penuntut menuduh bahwa pihak Sea Consortium Sri Lanka (agen lokal untuk kapal itu) menghapus email2 penting terkait aktifitas. X-Press Pearl yang terdaftar di Singapura.

Bahkan, kebocoran asam nitrat di atas kapal sudah dilaporkan kepada perwakilannya 9 (sembilan) hari sebelum kapal memasuki perairan Sri Lanka, tetapi agen tersebut gagal memberi tahu pihak berwenang Kolombo. Demikian catatan jaksa.

Komunikasi email antara Sea Consortium dengan Master Rusia dari X-Press Pearl, Tyutkalo Vitaly, telah dihapus, kata mereka. Pengadilan telah menuntut X-Press Feeders menemukan email dari server di luar negeri.

Dari total 1.486 kontainer, ada kontainer yang memuat 25 ton asam nitrat. Disinyalir, kontainer yang bocor inilah yang menjadi pemicu kebakaran kapal hingga tenggelam. Hingga berita diturunkan, sejumlah sampah plastik dan serpihan kontainer yang gosong berserakan di pantai barat Sri Lanka.

Sebelum kejadian, pelabuhan di Qatar + India menolak untuk membongkar kontainer bocor diatas. Pihak penyelidik juga memeriksa perekam data perjalanan (VDR) kapal, yang berhasil diselamatkan oleh tim penyelam.

Informasi sebelumnya terkait X-Press Pearl, silahkan baca : JT 070621 : Update 2 - Klaim Kapal X-Press Pearl, JT 270521 : Update 1 MV. X-Press Pearl Dievakusi, JT 240521 : X-Press Pearl Alami Kebakaran Di Kolombo.

Sumber : Dari Sana-sini / Foto : Splash 247 - Channel News asia (CNA).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar