Rabu, 14 Agustus 2019

JT 140819 : Evergreen Kenakan Denda USD 35.000 Untuk Hazmat


Denda ini berurusan dengan isu barang berbahaya ato dangerous goods ato hazard materials (hazmat). Akan diimplementasikan bila Customer gak jujur mendeklarasikan isi barang dalam kontainer alias misdeclaration.

Merujuk catatan TT Club bahwa rata2 belakangan ini kejadian kebakaran diatas kapal kontainer semakin sering terjadi, minimal 60 hari sekali ato setiap 2 bulan sekali muncul isu ini. Terakhir kasus APL Le Havre di perairan India minggu lalu.

Dari pantauan diberbagai saluran informasi dan berita, perusahaan pelayaran Evergreen (Taiwan) termasuk yang paling lantang dengan mengumumkan denda USD 35.000 per kontainer bila didapati adanya misdeclaration.

Sepertinya bukan dari Indonesia tetapi agar Pelanggan tahu bahwa berbuat curang akan menghadirkan risiko yang besar serta bisa merusak reputasi perusahaan yang dibangun dengan susah payah. Ambil filosofinya aja dan JANGAN LAKUKAN ITU !

Perusahaan pelayaran juga bakal mengenakan denda dengan besaran yang berbeda-beda. OOCL + Maersk Line blon memutuskan angka secara pasti tetapi pihak Hapag-Lloyd + HMM menegaskan akan mendenda Customer USD 15.000 per box untuk kasus misdeclaration.

Menurut Cargo Incident Notification System (CINS), hampir 25 persen dari semua insiden kebakaran diatas kapal disebabkan oleh adanya misdeklarasi dan TT Club udah mengingatkan secara keras, sejak kasus APL Le Havre minggu lalu.

Kapal milik APL yakni APL Le Havre berkapasitas 10.106 TEUs sempat terpercik api dari 6 (enam) unit kontainer yang dimuat diatas geladak kapal namun beruntung bisa segera ditangani dengan cepat. Klo ngga, wassalam deh tuh.

Kapal APL Le Havre sedang dalam pelayaran dari Karachi ke Mumbai. Saat terjadi percikan api secara sigap kru kapal berhasil memadamkan api dalam kurun waktu 4 (empat) jam sehingga akhirnya kapal dibawa ke pelabuhan Mundra.

Good job !

Sumber : Dari Sana-sini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar