Selasa, 02 September 2014

JT 020914 : THC ID Bakal Naik

Lha apa pasalnya ada kewajiban harus naik ? Simak dulu deh catatan berikut ini.

Dari tahun ke tahun, isu mengenai CHC dan THC menjadi 2 sisi mata uang yang tipiiiis banget bedanya. Malah bisa-bisa Pembaca semua lebih sadar dan tahu istilah “Terminal Handling Charge” (THC) ketimbang “Container Handling Charge” (CHC).

PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II menilai Kementerian Perhubungan sudah kehilangan hak menolak kenaikan CHC di 3 (tiga) terminal yang diusulkan : PT Jakarta International Container Terminal (JICT), PT Mustika Alam Lestari (MAL) dan TPK Koja.

CHC merupakan biaya bongkar kontainer dari kapal ke lapangan penumpukan (CY) terminal kontainer, yang dibayarkan perusahaan pelayaran kepada operator terminal. Sedangkan THC adalah biaya yang ditagihkan pelayaran kepada Pelanggan untuk meng-cover biaya CHC.

Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino mengatakan sejak April 2014 pihaknya sudah mengusulkan kenaikan tariff CHC namun seperti gayung tak bersambut. Hingga kini Kementerian Perhubungan belum memberikan tanggapannya.

Akibat ketidakpastian tersebut, sempat menimbulkan kekhawatiran bagi operator maupun pengguna jasa. Walaupun demikian PT Pelindo II coba untuk bertahan dengan tariff lama tapi sampai kapan ? Tunggu pemerintahan  baru dilantik ? Kesuwen bozz.

Asal tahu aja nih. Biaya THC lama USD 95/20’ sedangkan yang baru nanti USD 110/20’. Sebenarnya THC itu mempunyai turunan sebagai berikut : CHC USD 83/20’, PPN USD 8,3 dan Surcharge USD 3,7) dan di THC versi baru turunannya : CHC USD 93/20’, PPN USD 9,3 dan Surcharge USD 7,7).

Jadi gimana kelanjutannya ? Saba raja ya.

Sumber : Dari Sana-sini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar