Lha apa pasalnya ada kewajiban harus naik ? Simak dulu
deh catatan berikut ini.
Dari tahun ke tahun, isu mengenai CHC dan THC
menjadi 2 sisi mata uang yang tipiiiis banget bedanya. Malah bisa-bisa Pembaca semua
lebih sadar dan tahu istilah “Terminal Handling Charge” (THC) ketimbang “Container
Handling Charge” (CHC).
PT
Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II menilai Kementerian Perhubungan
sudah kehilangan hak menolak kenaikan CHC di 3 (tiga) terminal yang diusulkan :
PT
Jakarta International Container Terminal (JICT), PT Mustika Alam Lestari (MAL) dan
TPK
Koja.
CHC merupakan biaya bongkar kontainer dari kapal ke
lapangan penumpukan (CY) terminal kontainer, yang dibayarkan perusahaan
pelayaran kepada operator terminal. Sedangkan THC adalah biaya yang ditagihkan
pelayaran kepada Pelanggan untuk meng-cover biaya CHC.
Direktur
Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino mengatakan sejak
April 2014 pihaknya sudah mengusulkan kenaikan tariff CHC namun seperti gayung
tak bersambut. Hingga kini Kementerian Perhubungan belum memberikan
tanggapannya.
Akibat ketidakpastian tersebut, sempat menimbulkan kekhawatiran
bagi operator maupun pengguna jasa. Walaupun demikian PT Pelindo II coba untuk
bertahan dengan tariff lama tapi sampai kapan ? Tunggu pemerintahan baru dilantik ? Kesuwen bozz.
Asal tahu aja nih. Biaya THC lama USD 95/20’ sedangkan yang
baru nanti USD 110/20’. Sebenarnya THC itu mempunyai turunan sebagai
berikut : CHC USD 83/20’, PPN USD 8,3 dan Surcharge USD 3,7) dan di THC versi
baru turunannya : CHC USD 93/20’, PPN USD 9,3 dan Surcharge USD 7,7).
Jadi gimana kelanjutannya ? Saba raja ya.
Sumber : Dari Sana-sini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar