Pemerintah Amrik akhirnya menyetujui merger 2 (dua) maskapai
penerbangannya, yakni “American Airlines” (AA) dan “US Airways” (US Air) senilai
USD 17 miliar disetujui pihak pengadilan dan menyetujui proposal yang diajukan
sebelumnya.
Putusan pengadilan ini keluar sekitar 5 (lima) bulan setelah AA bersedia
menjual beberapa aset kepada pesaingnya. Hal ini dilakukan untuk mengakhiri
gugatan dari Kemeterian Kehakiman yang khawatir merger tersebut dapat
menyebabkan naiknya tarif.
“Bloomberg" melansir hari Sabtu 26/04 lalu, kesepakatan damai itu menjadi
tonggak terbentuknya maskapai penerbangan terbesar di dunia. Hakim Collen
Kollar-Kottely mengeluarkan putusan tersebut pada hari Jumat 25/04 di
Washington, Amrik.
Dengan keluarnya keputusan tersebut (merger antara AA-US Air), Kepala Divisi
Persaingan Usaha Kementerian Kehakiman Amrik, Bill Baer, menyebutkan putusan
tersebut menguntungkan para penumpang karena kompetisi antara maskapai bertarif
rendah menjadi lebih ketat.
Padahal, sebelumnya Kementerian Kehakiman yang khawatir bila terjadi merger
antara keduanya namun gugatan yang dituduhkan akhirnya bisa diselesaikan secara
damai pada bulan November 2013 lalu.
Agak aneh juga sih. Keputusan boleh tidaknya merger ini baru disetujui
minggu lalu tapi proses mergernya sendiri sudah selesai sejak Desember 2013.
Yang sangat terbantu disini adalah AMR Group (holding company AA), sempat
menyatakan bangkrut namun sekarang berhasil bangkit.
Nah itulah formula utama merger yang sebenarnya. Membalikkan kerugian
menjadi keberhasilan. Bahkan kini perusahaan gabungan tersebut menjadi yang
terbesar di dunia. Congrats !
Sumber : Dari Sana-sini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar