Akibat adanya insiden tabrakan kapal kontainer di
perairan Panama, terdapat sedikit ketegangan antara petugas penyelidik Inggeris
dengan pemerintah Jepang, yang mana pemilik kapal ACT Carriers Corp. melarang
naik kapalnya.
Kejadiannya, kapal berbendera Panama “ACX Hibiscus”
(kapasitas 1.600 TEUs) bertabrakan dengan kapal berbendera inggeris “Hyundai
Discover” (sebelumnya MSC Dymphna, berkapasitas 5.500 TEUs) yang dioperasikan
oleh Zodiac Maritime.
Kapal ACX Hibiscus kemudian dibawa ke Singapura dan pada
saat itu, para penyelidik dari British Marine Accident Investigation Branch
(BMAIB) akan naik kapal ACX Hibiscus, serta-merta dilarang – sebagaimana
dilaporkan media “Trade Winds” yang bermarkas di Oslo.
ACT Carriers Corp. hanya mengijinkan kepada Panama
Maritime Authority (PMA) untuk melakukan investigasi ke kapal ACX Hibiscus
karena kapal tersebut di luar yurisdiksi BMAIB. Bahkan PMA diwanti-wanti, hasil
penyelidikannya tidak boleh bocor hingga ke BMAIB.
Tindakan owner ACX Hibiscus dianggap melanggar ketentuan
Organisasi Maritim Internasional ato International Maritime Organization (IMO)
– Casualty Investigation Code. Lantas bagaimana kelanjutannya ? Semoga gak
diperpanjang deh ya. Kompromi aja.
Sumber : SN-TR.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar