Kabarnya, segel berstandar internasional harus bisa
diikuti oleh semua pelayaran dunia, akan mulai diimplementasikan terhitung
mulai tanggal 15/05/14. Apakah pelayaran domestik di Indonesia harus comply
juga, belum ada info nih.
Seperti diketahui "high security seals" seperti
bolts seals dan cable seals, sangat disarankan mengikuti spesifikasi ISO177112:2013
ihwal "the international standard for mechanical seals", yang memuat
ketentuan tersebut diatas.
Untuk segel (seal) yang sudah memenuhi kriteria, harus
ditandai dengan "H" yang artinya masuk kategori high security seal
tadi. Top ! Tapi jangan lupa, segel tersebut harus diujicoba oleh laboratorium
yang terakreditasi IS017025 (klausul 5) dan pabrik pembuatnya harus memiliki
sertifikasi, baik ISO9001 maupun ISO17712: Annex A.
Ketentuan baru segel berkualitas tinggi ini harus sesuai
dengan Clause 6: Evidence of Tampering dimana perusahaan pembuat segel harus
memiliki proses dokumentasi dan audit serta spesifikasi berbagai produk di buku
manual yang diterbitkan.
Klausul 6 adalah tambahan berharga untuk standarisasi
segel yang menekankan pentingnya penyempurnaan dari waktu ke waktu. Semua
pengguna segel ISO17712 harus sesuai regulasi C-TPAT yang dirilis beberapa
tahun berselang di Amrik.
Ingat, batas waktunya : 15/05/2014 loh ya.
Sumber : Dari Sana-sini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar