Selasa, 30 Juni 2015

JT 300615 : Wadaw. Yunani Bangkrut !

Hadeuuuuh, ini kejadian yang menghebohkan dunia. Sebuah negara, yang kita kenal banyak melahirkan juragan kapal serta di waktu-waktu permulaan peradaban tumbuh, banyak menyumbang mitos dan sejarah kerajaan besar.

Ya, dia adalah sebuah negara bernama YUNANI ato dalam Bahasa Inggeris : GREECE. Sekarang ini, negeri yang banyak diminati perusahaan pelayaran karena memiliki lokasi strategis berada diambang kehancuran.

Para pemimpin Uni Eropa (UE) kabarnya mulai angot dan memperingatkan warga Yunani, siap-siap menerima kesepakatan dari lembaga internasional (proposal pihak kreditur) ato cabut dari Zona Euro.

Wuiiiih, ancamannya maut juga ya. Oh iya, proposal tadi datangnya dari Komisi Eropa, Bank Sentral Eropa, dan Dana Moneter Internasional (IMF). Yang membuat angot UE adalah, PM Yunani Alexis Tsipras menolak dana talangan yang akan dikucurkan kreditor.

Ya, wajar aja dunk, menurut Tsipras syarat yang diajukan pihak kreditor terlalu mencekik. Haaah ? Kayak rentenir aja ya. Negeri ini pernah ngalamin seperti itu, saat jaman Soeharto (alm) menjadi presiden di negeri ini.

Bank-bank di seluruh Yunani dan pasar modal sudah ditutup, apalagi setelah badan pemeringkat Fitch menurunkan rating empat bank nasional Yunani, yakni National Bank of Greece, Piraeus Bank, Eurobank Ergasias dan Alpha Bank.

Kini, pemerintah Yunani hanya bisa mengandalkan warganya untuk mengatakan “TIDAK”, daripada “YA”. Untuk kepentingan nasional yang lebih besar ato Tsipras dan kawan-kawan memilih mundur daripada “diperdaya” oleh para kreditor.

Kita tunggu hasil referendum hari Minggu 05/07 mendatang ya. Semoga hasilnya yang terbaik deh. Disadari ato gak, pasti akan memperburuk sikon ekonomi secara global dan jangan sampe diperparah dengan kejadian serupa deh.

Senin 29/06, pemerintah Yunani mengeluarkan dekrit yang mewajibkan bank ditutup hingga 06/07 guna melindungi sistem keuangan karena keadaan darurat. Sebuah dekrit yang serta-merta menggoyang pasar global.

Dekrit itu meliputi daftar transaksi yang diperbolehkan melalui perbankan Yunani dan cabang-cabangnya di luar negeri sebagaimana dikutip Bloomberg, Senin 29/06.

Isi dekrit itu adalah membolehkan: 

1. Pembayaran gaji para pensiunan.
2. Penarikan tunai dari ATM hingga 60 euro per hari, per kartu dan per rekening.
3. Pembayaran dengan kartu kredit prabayar namun tidak dibolehkan mencetak kartu baru.
4. Pembayaran lewat kartu debet maupun kartu kredit di antara rekening yang ada di Yunani.
5. Pembayaran dan transfer online via perbankan di antara rekening yang ada di Yunani.
6. Pembayaran dari luar negeri ke bank yang ada di Yunani.
7. Transaksi Hellenic Republic.
8. Pembayaran impor barang penting termasuk obat-obatan atas izin komisi keuangan negara.
9. Penyelesaian pembayaran bagi barang yang dipesan sebelum 28 Juni.
10. Menteri Keuangan punya otoritas untuk memperpanjang atau memperpendek periode libur perbankan selain menentukan batas penarikan uang.

Hidup sudah susah Bro, jangan ditambah susah ‘lah.


Sumber : Dari Sana-sini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar