Sabtu, 26 September 2015

JT 260915 : Pemerintah Janji Pangkas Tarif PPh

Janji harus dipenuhi dan itu gak main-main. Kalo pemerintah yang janji, gimana dunk ? klo mangkir, siapa yang menegur ? Entahlah.

Kabarnya, pemerintah ngejanjiin mo kasih insentif kepada para pengusaha. Lha janjinya itu apa ? Pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau perusahaan dari 25% saat ini menjadi 18%.

Mantep tuh (klo maujud). Menteri Koordinator (Menko) bidang Politik, Hukum dan HAM Luhut Binsar Panjaitan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo akhir pekan lalu (25/9), menegaskan bahwa rencana ini dapat dipastikan akan berlaku tahun depan karena rencana ini sudah matang direncanakan.

Lantas apakah Menteri bidang lain sudah setuju ? Ehhh rupanya blon tuh. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro membantah adanya rencana penurunan tarif PPh badan dalam waktu dekat. Waduuuh.

Adapun Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution tampak bersikap lebih hati-hati. Menurut Darmin, Pemerintah masih menghitung baik buruknya kebijakan ini terhadap dunia industri. Sebab, berkaca pada kebijakan insentif pajak sebelumnya, pemberian insentif pajak bagi industri sering tidak efektif.

Kabarnya, pemberian insentif tersebut untuk menahan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) di saat sulit seperti sekarang ini. Apakah langkah ini efektif dan itu juga yang dianggap sebagai salah satu titik lemah kebijakan diatas.

Ayooo coba dipertimbangkan efektif ato tidak, dengan adanya paket kebijakan diatas. Klo mubazir ya mending ndak usah aja, tapi bila keuntungannya lebih banyak, kenapa tidak ? Wes percayakan saja pada ahlinya.

Just wait and see.

Sumber : Bisnis Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar