Janji harus
dipenuhi dan itu gak main-main. Kalo pemerintah yang janji, gimana dunk ? klo
mangkir, siapa yang menegur ? Entahlah.
Kabarnya,
pemerintah ngejanjiin mo kasih insentif kepada para pengusaha. Lha janjinya itu
apa ? Pengurangan pajak penghasilan
(PPh) badan atau perusahaan dari 25%
saat ini menjadi 18%.
Mantep tuh
(klo maujud). Menteri Koordinator
(Menko) bidang Politik, Hukum dan HAM Luhut Binsar Panjaitan usai bertemu
dengan Presiden Joko Widodo akhir pekan
lalu (25/9), menegaskan bahwa rencana ini dapat dipastikan akan berlaku tahun
depan karena rencana ini sudah matang direncanakan.
Lantas apakah
Menteri bidang lain sudah setuju ? Ehhh rupanya blon tuh. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro membantah adanya rencana
penurunan tarif PPh badan dalam waktu dekat. Waduuuh.
Adapun Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution
tampak bersikap lebih hati-hati. Menurut Darmin, Pemerintah masih menghitung
baik buruknya kebijakan ini terhadap dunia industri. Sebab, berkaca pada
kebijakan insentif pajak sebelumnya, pemberian insentif pajak bagi industri
sering tidak efektif.
Kabarnya,
pemberian insentif tersebut untuk menahan perusahaan melakukan pemutusan hubungan
kerja (PHK) di saat sulit seperti sekarang ini. Apakah langkah ini efektif dan
itu juga yang dianggap sebagai salah satu titik lemah kebijakan diatas.
Ayooo coba
dipertimbangkan efektif ato tidak, dengan adanya paket kebijakan diatas. Klo mubazir
ya mending ndak usah aja, tapi bila keuntungannya lebih banyak, kenapa tidak ?
Wes percayakan saja pada ahlinya.
Just wait and
see.
Sumber :
Bisnis Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar