Otoritas
berwenang yang mengawasi persaingan usaha di Afrika Selatan (Afsel) mendenda pelayaran besar Jepang “NYK” untuk membayar senilai ZAR 104 juta (= USD 8,5 juta), dengan
indikasi kolusi dan penetapan tarif angkutan kendaraan.
Seperti
diketahui, Competition Commission (CC)
menyebutkan bahwa pihak NYK dinyatakan bersalah setelah melakukan investigasi
ke beberapa institusi ato para-pihak terkait – demikian kantor berita Reuters mengabarkan.
Komisi
Persaingan ato CC menemukan setidaknya NYK berkolusi dalam 14 tender angkutan kendaraan melalui kapal angkutan “car carrier”,
yang diikuti bersama kompetitornya. So ? Saran kita, ya berhati-hati.
Sumber : Dari
Sana-sini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar