Setelah penolakan “P3” network oleh otoritas
Tiongkok beberapa waktu lalu, kini pelayaran nomor 1 dan 2 dunia
tersebut tengah mengajukan permintaan untuk melakukan kolaborasi lagi. Adalah Maersk
Line dan MSC yang ngotot agar kerjasama ini bisa maujud.
Sebelumnya, P3-network sudah mendapat lampu hijau untuk
beroperasi namun kemudian justru otoritas Negeri Panda yang menolak permintaan
pembentukan VSA alias vessel sharing
agreement, karena berpotensi merusak pasar, dilihat dari porsi
penguasaan pasar.
Kini, keduanya bersepakat lagi, mencoba dari awal agar
aliansi strategis yang diberi nama 2M dapat diberikan ijin serupa. Maersk Line
dan MSC mengajukan permohonan 2M ke Federal Maritime Commission (FMC)
sebagai otoritas kekuatan industri maritim tertinggi di Negeri Paman
Sam.
Pihak Washington memiliki waktu 45 hari untuk me-review
usulan dari 2M dan selama proses meminta masukan, FMC bisa menunda pengumuman
hingga semuan jelas dan bisa diterima publik. Pasalnya, P3 sempat disebut-sebut
bakal merger sehingga menimbulkan kekhawatiran besar.
Aliansi 2M akan menggunakan standar baku VSA sebagaimana
biasanya, menghindari kesan seperti P3. 2M hanya akan memberikan informasi
kepada Uni Eropa maupun otoritas Tiongkok karena masing-masing pelayaran akan
memiliki tim Sales, Operation dll sendiri, tidak digabung.
Jadi benar-benar hanya memberikan efisiensi tanpa ada
niatan membentuk badan / komite bersama. Yang model begini bisa diterjemahkan
lain oleh pihak lain, walau mungkin maksudnya sama he he he. Cari yang
aman-aman aja dulu.
Wilayah dagang dalam dokumen yang diserahkan 2M ke pihak
FMC : Eropa hingga pesisir Gibraltar, Mediterania – U.S Atlantic, Gulf &
Pacific, pelabuhan sepanjang Kanada, Panama, Kep. Bahama, Meksiko serta pelabuhan
di Asia yang terkoneksi langsung dengan daratan Amrik.
Khusus rute Asia – Eropa (AE) karena bukan domainnya FMC
jadi akan diajukan terpisah. Mekanismenya gimana, terserah Maersk dan MSC ‘lah.
Customer sih tinggal terima jadi aja he he he. Sip.
Sumber : Dari Sana-sini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar