Selalu ada hikmah di setiap permasalahan yang timbul. Ini
pula yang menggiring persoalan terkini, soal kecelakaan maut akibat kereta api
commuter line (CL) jurusan Serpong - Tanah Abang menabrak truk tangki dan
menimbulkan banyak korban meninggal maupun luka-luka.
Sekali lagi, pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero)
bukanlah satu-satunya pihak yang disorot tajam belakangan ini, tetapi juga ulah
supir dan kernet truk tangki BBM yang disinyalir menerobos pintu perlintasan
kereta api (KA). Pihak berwajib dalam hal ini kepolisian bahkan sudah
menggandeng KNKT untuk menyelidiki sebab-musabab terjadinya tabrakan diatas.
Lantas, bila terkait dengan penjagaan pintu perlintasan
di semua wilayah, sebenarnya jadi tanggung jawab siapa ? Pintu perlintasan
dituding menjadi pemicu kecelakaan. Gak dijaga, salah. Gak dijaga apalagi !
Cuma kewaspadaan dan kesabaran yang harus dikedepankan.
Urusan pintu perlintasan, orang awam akan menjawab, so
pasti kereta api 'lah alias PT KAI yang bertanggungjawab. Nah persoalan inilah
yang menggelitik dan patut mendapat klarifikasi supaya masyarakat luas tahu.
Bukan jadi pengalihan isu tetapi sebaiknya Anda tahu.
Menurut Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional
II (Daop 2) Jaka Zarkasih, berdasarkan Undang-undang 23 tahun 2017 tentang
Perkeretaapian, pemerintah daerah bertanggung jawab atas perlintasan tersebut.
Tuh khan, jelas-jelas lho ada dasar hukumnya. Pintu
perlintasan itu tanggung jawab pemkot ato pemerintah. PT KAI hanya membantu
menempatkan stafnya untuk menjaga kelancaran pelaksanaan di lapangan. Yang
mengeluarkan ijin dlsb, ya pemerintah.
Gubernur DKI, Jokowi pernah menyampaikan bahwa pihaknya
sudah pernah mengusulkan di setiap persimpangan ato jalan yang berpapasan
dengan jalur rel kereta api, disarankan menggunakan flyover ato underpass.
Namun pemerintah pusat terkesan cu'ek bebek. Akbatnya, seperti tragedi Bantaro
kemaren itu.
Berapa banyak pintu perlintasan di setiap kota ? Menurut
data, di Bandung doank total ada 36 pintu perlintasan KA. Sebanyak 17 tidak
dijaga, 12 dijaga petugas PT KAI, 3 perlintasan liar dan dijaga masyarakat,
flyover tiga, dan underpass satu.
Woooow lumayan banyak ya ? Pantes Bandung suka macet he
he he. Sudah jelas khan ?
Sumber : Dari Sana-sini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar