Pasti ada yang nanya, bayar denda untuk perkara apa tuh ?
Nih, catatan dari media Amrik, “American Shipper”, yang menyebutkan kapal
Pacific International Lines (PIL) pernah mengakibatkan pencemaran sehingga
timbullah denda tersebut.
Keputusan tersebut diputuskan oleh pihak pengadilan di
Distrik Washington, Amrik dan pihak PIL setuju membayar denda USD 2,2 juta.
Denda disebutkan akibat lambung kapal yang terkontaminasi dan kegagalan membuat
buku catatan (Oil Record Book) “Southern Lily 2” di perairan Samoa, Amrik.
Kejadian diatas terjadi tahun 2011 – demikian menurut
catatan media setempat. Kapal ini sebelumnya bernama “Kota Hening” (hingga Mei
2011) dan setelah itu dioperasikan dengan nama Southern Lily 2.
Sumber : Dari Sana-sini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar