Sebagai orang awam dan sekaligus salah satu pelanggan
maskapai penerbangan “Batavia Air”. Keputusan manajemen Batavia menerima
putusan pailit Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai putusan pengadilan No.
77/pailit/2012/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 30/01/13, cukup mengagetkan.
Permintaan diatas diajukan oleh perusahaan sewa guna pesawat
“International Lease Finance Corporation” (ILFC). Gugatan ini timbul sebagai
akibat pihak Batavia menyewa pesawat Airbus 330 untuk angkutan penerbangan
haji.
Ternyata, 3 (tiga) tahun berturut-turut pihak Batavia
ngga mendapatkan proyek haji sehingga timbul tunggakan pembayaran dan ILFC
melayangkan permohonan pailit Batavia Air ke pengadilan niaga Jakarta Pusat
pada tgl 20/12/12.
Serta merta, seluruh karyawan batavia Air efektif mulai
31/01/13 dengan sangat terpaksa diberhentikan secara hormat, kecuali mereka
yang ditunjuk sebagai tim pemberesan. Tragis. Batavia Air didirikan tahun 2002
dan berhasil merangsek ke luar negeri namun kini harus mengubur mimpi.
Pemerintah menyayangkan hal tersebut. Direktur Angkutan
Udara, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Djoko Murjatmodjo juga
menyayangkan sikap Batavia Air yang dinyatakan pailit dan tidak mengajukan
banding.
Kabarnya, utang Rp 1,2 trilyun ngga seberapa bila
dibanding aset Batavia dengan 33 pesawat terbang (sewa maupun milik). Nasi sudah
jadi bubur. Kita lihat saja penyelesaian terhadap karyawan yang terkena
gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Lelah mengepakkan sayap, akhirnya mendarat juga. Ikut prihatin ya.
Sumber : Dari Sana-sini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar