Sabtu, 09 Februari 2013

JT 090213 : Batavia Air Ambruk !


Sebagai orang awam dan sekaligus salah satu pelanggan maskapai penerbangan “Batavia Air”. Keputusan manajemen Batavia menerima putusan pailit Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai putusan pengadilan No. 77/pailit/2012/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 30/01/13, cukup mengagetkan.

Permintaan diatas diajukan oleh perusahaan sewa guna pesawat “International Lease Finance Corporation” (ILFC). Gugatan ini timbul sebagai akibat pihak Batavia menyewa pesawat Airbus 330 untuk angkutan penerbangan haji.

Ternyata, 3 (tiga) tahun berturut-turut pihak Batavia ngga mendapatkan proyek haji sehingga timbul tunggakan pembayaran dan ILFC melayangkan permohonan pailit Batavia Air ke pengadilan niaga Jakarta Pusat pada tgl 20/12/12.

Serta merta, seluruh karyawan batavia Air efektif mulai 31/01/13 dengan sangat terpaksa diberhentikan secara hormat, kecuali mereka yang ditunjuk sebagai tim pemberesan. Tragis. Batavia Air didirikan tahun 2002 dan berhasil merangsek ke luar negeri namun kini harus mengubur mimpi.

Pemerintah menyayangkan hal tersebut. Direktur Angkutan Udara, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Djoko Murjatmodjo juga menyayangkan sikap Batavia Air yang dinyatakan pailit dan tidak mengajukan banding.

Kabarnya, utang Rp 1,2 trilyun ngga seberapa bila dibanding aset Batavia dengan 33 pesawat terbang (sewa maupun milik). Nasi sudah jadi bubur. Kita lihat saja penyelesaian terhadap karyawan yang terkena gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Lelah mengepakkan sayap, akhirnya mendarat juga. Ikut prihatin ya.

Sumber : Dari Sana-sini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar