Sesuai
dengan dinamika yang ada, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan
Peraturan Presiden (Perpres) nomor 109/2020 tentang Percepatan
Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), yang terdiri dari 201 proyek dan 10
program
dengan nilai total Rp 4.809,7 Triliun.
Ini
adalah revisi dari Perpres Nomor 56 Tahun 2018 ketika PSN yang
ditetapkan meliputi 223 proyek dan 3 program. Program-program strategis nasional tersebut
memperluas ruang lingkup dari PSN sebelumnya yang hanya mencakup 3 program, sekarang ini menjadi
10 program.
Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian
Airlangga Hartarto menerangkan bahwa Perpres Nomor 109 Tahun 2020 selain menetapkan 201
PSN, juga mencakup pengembangan 10 program strategis nasional (PSN), yang
sangat diperlukan untuk mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi nasional.
Adapun,
10 program tersebut mencakup Program Pembangunan Infrastruktur
Ketanagalistrikan, Program Pemerataan Ekonomi, Program Pengembangan Kawasan
Perbatasan, Program Pengembangan Jalan Akses Exit Toll, Program Pengembangan
Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), Program Pembangunan Instalasi
Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), Program Pembangunan Smelter,
Program Peningkatan Penyediaan Pangan Nasional (Food Estate), Program
Pengembangan Superhub, dan Program Percepatan Pengembangan Wilayah.
Beberapa
materi pokok dan substansi pengaturan dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2020 yang
ditambahkan, ditujukan untuk meningkatkan investasi dan
menciptakan lapangan kerja, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah
dan pusat, antara lain terkait dengan perizinan PSN, pemberian stimulus kepada PSN
(tarif 0 persen untuk BPHTB atas PSN), dan PSN harus mengutamakan penciptaan lapangan
kerja.
Daftar
PSN tersebut juga mendapatkan kemudahan-kemudahan lebih lanjut yang diatur
dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta
peraturan-peraturan turunannya.
Semoga
bisa maujud + tujuan PSN bisa bermanfaat bagi republik ini.
Sumber
: Bisnis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar