Gak
cuma industri pelayaran yang tersirat morat-marit dan terus berbenah diri
supaya namanya gak hilang dari percaturan ekonomi global. Sekarang ini, salah
langkah dikiiiit aja, bablas angine alias bisa dilibas kompetitor.
Saking
ketatnya persaingan di industri keuangan Tanah Air, ternyata menelan korban
juga. Kabarnya cabang The Royal Bank of
Scotland NV (RBS) di Indonesia siap ditutup dan investor ini akan hengkang
dari bumi Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru aja mengeluarkan
keputusan pencabutan izin usaha kantor
cabang bank asing (KCBA) untuk RBS dan ditetapkan dalam keputusan DK OJK no. 7/KDK.03/2017 tgl 28/02 tentang
pencabutan izin KCBA RBS NV di Indonesia.
Pencabutan
izin usaha RBSdilakukan atas dasar permohonan sang induk usaha yang berpusat di
Belanda, RBS NV dan permohonannya diajukan sejak 01/11/2016 lalu. Penutupan tsb merupakan bagian dari strategi biz grup
RBS untuk menutup jaringan bisnisnya di 25
negara.
Sebagai
informasi, RBS mulai beroperasi sejak 1969
silam dengan nama ABN AMRO Bank NV KC
Indonesia. Sejak 2010,
kepemilikan saham mayoritas RBS NV dikuasai oleh RBS Plc. Pada tahun 2011,
ABN AMRO Bank berubah nama menjadi RBS
NV.
Sumber
: Kontan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar