
Dalam sebuah pertemuan yang
diadakan minggu lalu, 96 % kreditor sepakat memberikan waktu tambahan 90 hari.
Pengadilan Indonesia maupun Singapura merespon permintaan BLT dengan baik dan kabarnya mengalami sejumlah kemajuan.
BLT sangat menghargai
kreditor yang telah memberikan waktu agar biz yang sudah digeluti sebelumnya
bisa pulih dan kelak diharapkan bisa membayar semua kewajiban utang-utangnya,
tidak hanya didalam negeri tetapi yang diluar negeri juga.
Lanjuuuut ....
Sumber : STA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar