Denda ini berurusan dengan isu barang berbahaya ato
dangerous goods ato hazard materials
(hazmat). Akan diimplementasikan bila Customer
gak jujur mendeklarasikan isi barang dalam kontainer alias misdeclaration.
Merujuk catatan TT
Club bahwa rata2 belakangan ini kejadian kebakaran diatas kapal kontainer
semakin sering terjadi, minimal 60 hari
sekali ato setiap 2 bulan sekali
muncul isu ini. Terakhir kasus APL Le
Havre di perairan India minggu lalu.
Dari pantauan diberbagai saluran informasi dan berita,
perusahaan pelayaran Evergreen (Taiwan) termasuk
yang paling lantang dengan mengumumkan denda
USD 35.000 per kontainer bila didapati adanya misdeclaration.
Sepertinya bukan dari Indonesia tetapi agar Pelanggan tahu bahwa berbuat curang akan
menghadirkan risiko yang besar serta bisa merusak reputasi perusahaan yang
dibangun dengan susah payah. Ambil filosofinya aja dan JANGAN LAKUKAN ITU !
Perusahaan pelayaran juga bakal mengenakan denda dengan
besaran yang berbeda-beda. OOCL + Maersk
Line blon memutuskan angka secara pasti tetapi pihak Hapag-Lloyd + HMM menegaskan akan mendenda Customer USD 15.000 per box untuk kasus
misdeclaration.
Menurut Cargo
Incident Notification System (CINS), hampir 25 persen dari semua insiden
kebakaran diatas kapal disebabkan oleh adanya misdeklarasi dan TT Club udah
mengingatkan secara keras, sejak kasus APL Le Havre minggu lalu.
Kapal milik APL yakni APL Le Havre berkapasitas 10.106 TEUs sempat terpercik api dari 6
(enam) unit kontainer yang dimuat diatas geladak kapal namun beruntung bisa
segera ditangani dengan cepat. Klo ngga, wassalam deh tuh.
Kapal APL Le Havre sedang dalam pelayaran dari Karachi ke Mumbai. Saat terjadi
percikan api secara sigap kru kapal berhasil memadamkan api dalam kurun waktu 4 (empat) jam sehingga akhirnya kapal
dibawa ke pelabuhan Mundra.
Good job !
Sumber : Dari Sana-sini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar